01
Apa itu SPK
SPK (surat perintah kerja) adalah kesepakatan kerja antara perusahaan Anda dan mitra pelaksana, baik mandor maupun subkontraktor. Ia memuat lingkup, volume, harga borong, dan jangka waktu, lalu menjadi dasar opname dan pembayaran. SPK yang jelas adalah bentuk penghargaan kepada mitra: mereka tahu persis apa yang diharapkan, dan Anda tahu persis apa yang akan dibayar.
02
Jenis SPK
- Mandor — mandor memegang upah; bahan dan alat umumnya disediakan kontraktor.
- Subkontraktor — pekerjaan diborongkan lengkap dengan bahan, upah, dan alatnya.
- Swakelola — dikerjakan oleh tim Anda sendiri, tanpa pihak luar sebagai penerima SPK.
Jenis SPK menentukan pembandingnya: SPK mandor dibandingkan dengan komponen upah anggaran pelaksanaan, sedangkan SPK subkontraktor dengan total anggaran item tersebut.
03
Harga borong adalah biaya
Satu prinsip menjaga laba tetap utuh: harga borong di SPK adalah biaya yang Anda bayarkan, bukan harga yang Anda tagihkan. Selisih antara harga RAB, harga borong, dan bagian biaya yang tidak diborongkan, misalnya bahan dan alat pada SPK mandor, adalah margin perusahaan.
Ketika harga kontrak SPK lebih rendah dari anggaran pelaksanaan, itu adalah hasil negosiasi yang baik. Catat sebagai efisiensi, agar prestasi tim pengadaan dan lapangan terlihat jelas.
04
Isi SPK yang sehat
- Nomor dan tanggal terbit; SPK terbit sebelum opname periode terkait.
- Identitas mitra pelaksana: nama mandor atau subkontraktor.
- Lingkup per item pekerjaan dengan volume dan harga borong yang jelas.
- Jangka waktu dan jadwal pelaksanaan.
- Pihak penandatangan pada lembar cetak.
05
Hal yang perlu dijaga
- SPK yang memakai harga RAB, sehingga margin tidak terlihat.
- Volume SPK yang melebihi volume kontrak, sehingga biaya keluar tanpa dasar tagihan.
- SPK yang terbit sebelum anggaran pelaksanaan disetujui, sehingga belum ada plafon pembanding.
- Penyusun yang sekaligus menyetujui SPK-nya sendiri.
Bagaimana Proyektra membantu
- SPK memilih item RAB, volume yang di-SPK-kan, dan harga borong. Margin terhitung otomatis: harga RAB dikurangi harga borong dan bagian RAP yang tidak diborongkan.
- Jenis SPK (mandor, subkon, swakelola) menentukan pembanding margin dan format nomornya. SPK swakelola boleh tanpa nama pelaksana.
- SPK baru dapat diterbitkan setelah RAP versi berjalan disetujui Direktur, dan nilainya diperiksa terhadap plafon RAP saat diajukan.
- Persetujuan berjenjang: Quantity Surveyor menyusun, Engineer atau Site Engineer memeriksa, Project Manager menyetujui, dan Direktur turut menyetujui SPK yang melampaui ambang di Master Data. Penyusun tidak menyetujui SPK-nya sendiri.
- Harga satuan kontrak yang lebih hemat dari harga RAP dicatat sebagai efisiensi item dan tampil sebagai Catatan Surplus di Realisasi & Kendali.
- Item bermetode Campuran dipecah menjadi beberapa SPK, satu per porsi, sehingga progres dan pembayaran setiap mitra terlacak dengan adil.
SPK yang tertib adalah awal dari hubungan kerja yang panjang dengan mitra terbaik Anda.







